Seperti
yang kita tahu, Covid-19 ini sangat
cepat penyebarannya. Penyebaran virus ini, harus ditekan supaya tidak
menimbulkan korban lainnya. Hal ini pun sudah di tuliskan dalam Peraturan
Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besarsebagai
penanganan Covid-19. Pembatasan
social berskala besar ini contohnya adalah peliburan sekolah, peliburan kerja,
pembatasan kegiatan keagamaan dan dibatasinya kegiatan di tempat yang
menggunakan fasilitas umum. Pembatasan social berskala besar ini berlaku di
daerah yang di duga terinfeksi virus Covid-19.
Pembatasan
sosial berskala besar (PSBB) ini pun telah disetujui oleh Menteri Kesehatan dan
sudah diterapkan di DKI Jakarta. Pelaksanaan PSBB akan dilaksanakan selama masa
inkubasi terpanjang dan bisa diperpanjang apabila masih terdapat penyebaran
virus Covid-19. Dan yang perlu kalian
tahu PSBB dan karantina wilayah ini sungguh berbeda, masih banyak orang belumm
paham akan hal ini. Jadi sederhananya PSBB adalah melarang mobilitas atau
sebuah pergerakan seseorang disuatu wilayah ke wilayah lain serta melarang
pergerakan orang untuk masuk ke daerah tersebut dan karantina wilayah adalah
melarang orang untuk keluar dari wilayah yang sedang dia tempati. Jadi apabila
daerahmu termasuk daerah yang menerapkan PSSB, ya jangan mudik dulu.
PSSB ini bertujuan untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran penyakit di suatu wilayah, karena wilayah tersebut di duga terdapat kasus penyebaran penyakit yang besar. Sangat penting bagi masyarakat untuk mematuhi peraturan ini. Corona, bukanlah virus yang bisa dianggap sepele, penyebarannya yang begitu cepat dan terus bertambah hingga sekarang, menuntut sebuah daerah untuk tetap waspada. Apabila tidak ada PSSB seseorang akan dengan bebasnya melakuhkan pergerakan atau mobilitas kesana- kemari tanpa diketahui, apakah dia membawa penyakit atau tidak dan bukan tidak mungkin diirnya membawa penyakit ke daerah lain.
PSSB telah diatur ketegasannya oleh pemerintah di dalam undang – undang Nomor 6 Tahun 2018, selain itu juga telah diatur di dalam pasal 59 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2018. Hal ini dilakuhkan sebagai respon dari kedaruratan kesehatan masyarakat. Hingga sekarang ini yang perlu kalian tahu, Indonesia belum siap nelakuhkan lockdown, karena jika lockdown terjadi, kondisi perekonomian di Indonesia akan menjadi semakin hancur, sekarang saja dollar sudah bernilai Rp.16ribu, padahal yang diterapkan pemerintah sekarang baru meliputi PSSB dan karantina wilayah.
Sangat penting bagi kita, untuk mendukung program yang telah digalakkan oleh pemerintah. Pemerintah tidak bisa menangani pandemi ini sendirian. Perlu kontribusi kita sebagai masyarakat untuk memutus penyebaran rantai Covid-19 ini. Jangan biarkan wabah Covid-19 ini terus meluas dan menimbulkan kasus baru lainnya, sudah cukup banyak korban di Indonesia, patuhilah anjuran dari pemerintah. Jangan sampai menyepelekan anjuran dari pemerintah yang pada akhirnya malah menjadi malah petaka bagi kita sendiri, sebagai contoh adalah negera Italia.
0 comments:
Posting Komentar