image1 image2

HELLO I'M FAISAL AR ROSYID| WELCOME TO MY PORTOFOLIO|I'M FREELANCE CONTENT WRITER|I LOVE TO DO CREATIVE THINGS | LET'S GET IN TOUCH ME | SO WE CAN GET STARTED RIGHT AWAY

Macam - Macam Hukum Sahur Saat Melakuhkan Ibadah Puasa

Puasa Ramadhan, hukumnya adalah ibadah wajib yang harus dilakuhkan oleh umat muslim dan termasuk dalam rukun Islam. Puasa adalah menahan rasa lapar haus serta hawa nafsu dan perbuatan yang mengotori hati dimulai sejak selesai sahur hingga datangnya waktu magrib.

Orang yang berpuasa biasanya juga melaksanakan sahur dengan maksud untuk memberikan energi yang lebih ketika tidak makan dan minum seharian. Dengan begitu, resiko menjadi lemah, letih dan lesu selama seharian dapat teratasi.

Hukum Sahur Saat Puasa Berdasarkan Kondisi Tertentu

Sahur adalah keberkahan yang patut disyukuri oleh umat muslim saat ramadhan. Banyak orang tidak bisa melakuhkan sahur. Secara keseluruhan hukum sahur saat puasa ramadhan adalah sunnah. Di bawah ini akan penulis sajikan secara khusus, hukum – hukum berpuasa berdasarkan kondisi kondisi tertentu yang sering terjadi dan membuat bingun masyarakat di Indonesia.

1. Hukum Sahur Langsung Tidur di Bulan Ramadhan

Kalian salah satu yang membaca artikel ini pasti pernah melakuhkannya bukan?. Atau mungkin malah menjadi kebiasaan? Jika benar, hentikan mulai sekarang! Kebiasaan ini adalah kebiasan buruk yang bisa menggangu kesehatan kita akibat puasa.

Dari sisi medis, waktu subuh adalah waktu dimana tubuh mulai melakukan metabolisme dan pemanasan. Jika tidur lagi, maka tubuh Anda ibarat motor yang tidak melakuhkan pemanasan sebelum digunakan.

Maka dari itu, ketika terbangun dan yang ada malah lemas seharian. Seharusnya diwaktu itu, makanan harusnya diurah dengan berkegiatan

Dalam Islam sendiri, banyak ulama yang menghukumiya makruh karena pagi hari adalah ladangnya rejeki

اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا

“Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya,” (HR. Abu Daud no. 2606.

Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abi Daud).

Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah juga mengarakan

وَنَوْمُ الصُّبْحَةِ يَمْنَعُ الرِّزْقَ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ وَقْتٌ تَطْلُبُ فِيهِ الْخَلِيقَةُ أَرْزَاقَهَا، وَهُوَ وَقْتُ قِسْمَةِ الْأَرْزَاقِ، فَنَوْمُهُ حِرْمَانٌ إِلَّا لِعَارِضٍ أَوْ ضَرُورَةٍ،

“Tidur setelah subuh mencegah rezeki, karena waktu subuh adalah waktu mahluk mencari rezeki mereka dan waktu dibagikannya rezeki. Tidur setelah subuh suatu hal yang dilarang [makruh] kecuali ada penyebab atau keperluan.”( Zadul Ma’ad fi Hadyi Khairil ‘Ibaad 4/222, Muassah Risalah, Beirut, cet. Ke-27, 1415 H).

2. Hukum Masih Makan Sahur Saat Terdengar Imsyak di Bulan Ramadahn

Seseorang dianjurkan makan sahur untuk berpuasa dan hukumnya adalah sunnah. Namun, tak jarang dari orang – orang terlambat untuk bangun. Tanda berakhirnya waktu sahur biasanya diakhiri dengan Imsyak. Imsyak digunakan untuk menandai 10 menit terakhir sebelum waktu subuh. Sedangkan waktu berpuasa sendiri dimulai dari adzan subuh hingga waktu berbuka, yaitu adzan magrib. Jadi boleh – boleh saja apabila Kamu masih ingin menyantap makanan yang masih tersisa setelah sahur. Yang terpenting, belum memasuki adzan subuh.

 

3. Hukum Sahur Saat Adzan Subuh di Bulan Ramadhan

Pernah gak kalian, saat sedang asyik –asyiknya sahur, tiba tiba adzan subuh berkumandang dan kamu tidak mendengar kumandang Imsakiyah? Menaggapi hal ini, sebagian ulama menganggap , bahwa melanjutkan sahur ketika adzan subuh berkumandang hukumnya boleh dan sebagian lagi mengatakan tidak boleh. Ulama yang memperbolehkan bersandarkan atas perbuatan Nabi Muhammad SAW kepada sahabatnya

“Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan, sedangkan sendok terakhir masih ada ditanganya, maka jangankah dia meletakkan sendok tersebut hingga dis menunaikan hajarnya hingga selesai.” (HR Abu Daud)

Namun, sebagian ulama menganggap hadist tersebut tidak kuat karena terdapat hal rancu dari hadist berikut

“Dan makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam (magrib).” (QS. Al Baqarah[2];187)

Maka dari itu, akan lebih baik jika kita tidak melanjutkan makan setelah adzan subuh berkumandang. Segeralah atur waktu jika masih ingin sahur, supaya tidak telat bangun.

 

4. Hukum Membangunkan Orang Sahur Saat Ramadhan

Di Indonesia, cara seseorang dalam membangunkan sahur berbeda - beda. Ada yang menggunakan toa masjid dan berteriak "sahur - sahur" , ada juga yang berkeliling dengan membunyikan alat musik sambil berteriak, serta ada juga yang menggunakan azan. Hal tersebut merupakan tradisi yang berkembang di Indonesia secara turun temurun, kecuali menggunakan azan.

Membangunkan sahur dengan azan dilakuhkan pada zaman Rasulullah, maka hukumnya sunnah.  Mengenai tradisi yan berkembang di Indonesia sendiri, penulis berpendapat jika membangunkan orang sahur adalah kegiatan yang positif, selagi tidak membuat keonaran dan keributan. Dengan begitu, kita akan mengajak seseorang untuk melakuhkan perbuatan yang hukumnya sunnah dan Allah SWT menyukai seseorang yang senantiasa mengajak kepada kebaikan.

5. Hukum Mandi Junub Setelah Sahur Hingga Subuh di Bulan Randan

Madi junub biasanya dilakuhkan seseorang setelah melakuhkan hubungan badan dengan mahromnya atau setelah mimpi basah. Pasangan suami isteri yang melakuhkan hubungan badan ketika belum masuk waktu berbuka puasa biasanya tidak langsung mandi junub karena berbagai hal yang menghalanginya, bahkan hingga masuk waktu subuh.

Berikut hadist dari riwayat Aisyah dan Ummi Salamah.

عَنْ عَائِشَةَ وَ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ))أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُوْمُ)) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَزَادَ مُسْلِمٌ فِيْ حَدِيْثِ أُمِّ سَلَمَةَ)  وَ لاَ يَقْضِيْ))

Dari Aisyah dan Ummi Salamah ra (bahwasanya Nabi Saw. pernah ketika waktu shubuh dalam keadaan junub dari jima kemudian beliau mandi dan berpuasa) Muttafaqun alaihi. Dan imam muslim menambahi dalam hadisnya Ummi Salamah (dan beliau tidak meng-qadha puasanya).


Sedangkan Zainuddin al Malibari di dalam kitab Fathul Muin (hal. 58. Surabaya; Nurul Huda) diriwayatkan ;

 سن (غسل عن نحو جنابة قبل فجر) لئلا يصل الماء الى باطن نحو أذنه أو دبره

“Dan disunahkan mandi semisal janabat sebelum fajar. Agar air (nya) tidak sampai (masuk) ke dalam semisal telinganya atau duburnya.”

Berdasarkan hadist diatas maka diperbolehkan Mandi Junub setelah subuh dan melanjutkan puasa. Namun akan lebih baik jika dilakuhkan sebelum subuh.

Itulah beberapa hukum sesuai situasi dan kondisi yang sering kita alami saat menjalani sahur di bulan ramadhan.

Pengetahuan seperti ini, juga sangat penting untuk diajarkan kepada anak – anak. Jika Anda tidak mempunyai bakat dalam mengajar, tetaplah tenang, kini telah muncul teknonologi baru yang menggunakan Artificcial Tecnology yaitu Super Hafiz.

Bentuknya adalah boneka, namun fungsinya menyamai smartphone. Bisa digunkan secara online maupun offline. Apabila ingin menncari sebuah informasi, tinggal pencet tombol dan berbicaralah tentang apa yang kamu ingin cari di Super Hafiz. Nantinya Super Hafiz akan berbicara dengan membacakan informasi dari sumber terpercaya kepada pengguna dengan suara yang lucu.  Tedapat pula fitur – fitur lain yang membuat anak betah bermain dan belajar

 

Berikut adalah Keuntungan Jika Menggunakan Produk Super Hafiz

 

1.      Media belajar yang menyenangkan untuk anak  yang suka bertanya untuk menggali ilmu pengetahuan dengan konten yang tidak terbatas

2.      Terdapat fitur ngobrol yang mempu membangun interaksi antara anak dan memeberikan motivasi.

3.      Terdapat ekspresi mata pada wajahnya yang membangun interaksi antara anak dan super hafiz

4.      Terdapat konten-konten islami islam untuk membangun nilai-nilai keislaman

 

Fitur – Fitur Menarik di dalamnya

 

1.      Ngobrol

2.      Lagu-lagu islami

3.      Murattol Al quran

4.      Cerita Islami

5.      Ensiklopedia Lengkap (Islam dan umum)

6.      Kamus Inggris - Indonesia

7.      Berhitung

8.      Shirah nabawiyah

9.      Doa-doa

10.  Teka-teki

11.  Tes kepribadian

 

 

 

 

 

 

 

 


Share this:

CONVERSATION

0 comments:

Posting Komentar